Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Martin (48), warga Desa Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Bengkulu, dan Abdul Kodir (65), warga Campang RT. 006/RW. 003 Desa Campang Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung divonis 2 tahun penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara penjual Cula Badak bernilai Rp 4 Miliar.
Ketua majelis Hakim Riza Fauzi menyatakan, keduanya secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat(2) huruf d UU RI nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi sumber daya alam ,Hayati dan ekosistim jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Maka mengadili kedua terdakwa Din Martin Salim dan Abdul Kodir dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," ungkap Riza dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin 15 April 2019.
Putusan Majelis Hakim kepada keduanya termasuk lebih ringan dari tuntutan JPU yang mana kedua terdakwa perantara cula badak seharga Rp 4 miliar ini dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Perlu diketahui dalam dakwaannya, kedua terdakwa berawal sekitar bulan Oktober 2018.
Baca: Di Hari Pertama, Karyawan Magang Minimarket di Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasannya
Yang mana saksi Agus Hartono selaku Kepala Satuan Kepolisian Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul Kodir mengetahui seseorang yang memiliki cula badak di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi tersebut saksi membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dengan menyamar selaku pembeli cula badak.
Wawan dan Imo, tim yang melakukan penyamaran menghubungi terdakwa Abdul Kodir dan mengatakan akan ada pembeli cula badak dan bersedia untuk melakukan transaksi di Krui Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian terdakwa Abdul Kodor menyampaikan bahwa cula badak ada di terdakwa Din Martin.
Dan Abdul Kodir memberikan nomor telepon terdakwa Din Martin kepada Wawan.
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan terdakwa Din dan terdakwa Abdul Kodi sepakat akan membeli cula badak dengan harga Rp 20 Juta/gram.
Pada hari Jumat, 23 November 2018, terdakwa Din pun menghubungi Wawan dan terdakwa Abdul Kodir untuk bertemu di Krui pada hari Senin tanggal 26 November 2018 untuk melakukan jual beli cula badak.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan beserta Imo datang menemui kedua terdakwa di Hotel Sempana 5 dan melakukan pertemuan di kamar 4 A.
Pada pertemuan itu terdakwa Din memperlihatkan cula badak tersebut, kemudian melakukan penimbangan.
Setelah ditimbang, cula badak tersebut memiliki berat 202 gram sehingga harga yang disepakati sebesar Rp 4 miliar.
Sebelum transaksi selesai, anggota Kepolisian Daerah Lampung beserta anggota TNBBS datang melakukan penangkapan terhadap keduanya.