Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut. Tersangka berkali-kali meminta korban untuk berhubungan kembali.
Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka. Puncaknya, akhir tahun lalu. Saat kedua orangtua MWS lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.
Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah di ujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban. Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.
Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.
AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orangtuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan.
Lagi-lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil merayu korbannya.
Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban menyetujui.
Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa.