News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karena Malu, Wanita Guru Honorer Ini Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap yang Baru Dilahirkannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(*/rfk/ Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Malu Melahirkan dari Hasil Berzina, Ibu Guru Honorer Ini Tega Bunuh Bayi Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini