TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengungkapkan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi resmi kepada KPU Kalbar agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tadi malam kita pleno untuk mengindentifikasi dan memutuskan beberapa kejadian pada saat pemungutan suara. Beberapa kejadian untuk didorong menjadi potensi PSU. Sesuai dengan PKPU 3 yang telah direvisi menjadi PKPU 9, mekanisme terkait dengan PSU harus ada rekomendasi dari Pengawas TPS. Kita sudah hitung sampai tadi pagi potensi PSU di Kalbar ada sekitar 13 TPS, mungkin saja ini bisa berubah karena menunggu hasil pemeriksaan Pengawas TPS," kata Faisal Riza, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut diungkapkannya, daerah yang berpotensi PSU adalah di Sintang 2 TPS, Bengkayang 1 TPS, Pontianak 1 TPS, Sanggau 1 TPS, Melawi ada 5 TPS.
"Ini sebab untuk menuju PSU berbeda-beda, tapi ada juga yang sama," kata Faizal Riza.
Empat poin untuk menuju PSU, kata Faisal Riza, di antaranya karena dibuka kotak suara, KPPS melakukan pencoblosan surat suara, karena ada KPPS menghilangkan hak pilih orang, pemilih yang tidak berhak memilih dan beberapa hal lainnya.
"Ada ketidakadaan surat suara untuk pemilihan tertentu, misalnya di Bengkayang tidak ada surat suara DPD di TPS tersebut, di Sintang tidak ada surat suara Pilpres di 5 TPS, ada pemilih yang tidak berhak dan ada KPPS yang membongkar kotak suara sebelum pemungutan serta dicoblos surat suaranya di Melawi. Ini baru informasi awal, dan ini potensi karena nanti fiksnya akan kita buat rekomendasi secara resmi pada KPU," katanya.
Walaupun begitu, Faisal Riza mengatakan jika Bawaslu akan mengcroscek ulang jumlah TPS yang berpotensi PSU.
"Kita akan memastikan hingga nanti sore, apabila kita sudah ada resminya akan disampaikan ke KPU untuk dilaksanakan PSU, dan hasil koordinasi dengan KPU juga KPU siap, ini potensi bisa saja berubah angkanya tapi sampai hari ini indikasinya seperti itu," katanya.
Baca: Mahfud MD: Kita Tak Harus Percaya Hasil Hitung Internal Kontestan Pilpres, Quick Count & Real Count
Dihubungi terpisah Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo meminta pengertian dari masyarakat terkait adanya potensi PSU sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Terkait dengan permasalahan yang mesti dilakukan atau diambil tindakan melakukan PSU, maka sesuai dengan kejadian di lapangan ada beberapa ditemukan adanya kejadian yang memungkinkan dilakukan PSU. Tentu pelaksanaan PSU ini melibatkan semua pihak, kami juga nanti apa yang direkomendasikan Bawaslu tentu akan kita tindaklanjuti karena menjadi salah satu pintu kita melakukan PSU," kata Mujiyo, Kamis (18/4/2019).
Mujiyo mengakui, jika memang ada surat suara yang kurang hingga ada berlubang, maka dari itu, ditegaskannya tentu KPU menindaklanjuti PSU, walau menurutnya KPU telah bekerja maksimal.
"Ada memang begini, surat suara yang terlihat tercoblos sebenarnya adalah cetakan dari perusahaan yang ada lubang sangat kecil sebesar jarum, yang kemudian merata. Artinya ada beberapa dan tidak hanya disatu sisi tapi sisi yang lain, itulah yang kemudian dipermasalahkan, sepanjang itu bisa dijadikan alasan untuk PSU, akan kita PSU-kan," kata dia.
Ia mengatakan, hasil sortir surat suara pun sudah dilakukan maksimal. Namun, masih ada yang terlewatkan dan menjadi bagian harus ditindaklanjuti.
Ia mengharapkan pengertian dari masyrakat dan kembali mengikuti pemungutan suara ulang.
"Untuk yang tidak ada tentu salah satu solusinya PSU, dan itu kita perlukan kerja sama dengan pihak Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pengertian dari seluruh pemilih untuk mau mendatangi TPS untuk melaksanakan PSU karena memang kemarin ada TPS yang tidak ada sama sekali surat suaranya," katanya.
Sidang Terbuka
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang menggelar Sidang Terbuka Putusan Pemeriksaan Acara Cepat bersama dengan KPU Sintang di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Sintang, Kamis (18/4/2019) siang.
Baca: Syukuran Kemenangan Batal di Monas, Acara Bergeser ke Kediaman Prabowo Usai Salat Jumat
Sidang ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis yang diikuti jajaran Komisioner Bawaslu Sintang, serta Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah beserta jajaran komisioner KPU Kabupaten Sintang.
Digelarnya sidang ini terkait tidak adanya surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir pada saat hari pencoblosan Pemilu Serentak Tahun 2019.
Adapun lima TPS tersebut yaitu TPS 001 di Desa Nanga Payak, TPS 002 di Desa Tanjung Miru, TPS 003 di Desa Nanga Tanggoi, Kecamatan Kayan Hulu. Kemudian TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir.
Ketua KPU Sintang, Hazizah, mengatakan terkait hal ini pihaknya akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan khusus untuk pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemungutan itu, semuanya sama seperti pemungutan biasa.
Misalnya untuk pengadaan logistik pemilu, tentu pengadaannya tetap sama seperti yang disiapkan untuk TPS reguler, hanya saja memang bahasanya yang sedikit berbeda yaitu Pemungutan Suara Lanjutan.
"Jadi kita perlakuan sama alat kelengkapan TPS-nya. Untuk akumulatif DPT dari lima TPS ini 634 pemilih. Kemudian untuk surat suara jumlah totalnya yang kita siapkan yaitu DPT+ 2 persen, maka jadi sekitar 649," jelasnya.
Hazizah mengatakan bahwa penyediaan surat suara atau logistik sesuai dengan regulasi KPU maka pengadaan alat kelengkapan TPS seperti misalnya surat suara, formulir-formulir disiapkan oleh KPU Kabupaten Sintang.
"Untuk formulir itu ada di tingkat provinsi. Lalu kita memang ada pengadaan untuk surat suara pemilu ulang sebanyak 1000 surat suara setiap jenisnya. Penempatan untuk surat suara ulang ini ada di provinsi," terang Hazizah.
Kemudian dirinya menjelaskan bahwa jika merujuk PKPU, maka pelaksanaan pemilu lanjutan maksimal sepuluh hari setelah putusan. Tapi berdasarkan putusan Peraturan Bawaslu maksimal tujuh hari setelah putusan.
"Makanya setelah lutusan hari ini, hasilnya akan kami buat sebagai berita acara (BA) baik keputusan penetapan hari maupun keputusan alat-alat kelengkapan untuk pendukung logistiknya nanti," kata Hazizah yang ikut menghadiri Sidang Terbuka Putusan Pemeriksaan Acara Cepat yang digelar Bawaslu Sintang.
Hazizah mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya sebagai pihak terlapor hadir dalam sidang. Pihak KPU Sintang mengakui terkait tidak adanya jenis surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden di lima TPS tersebut.
"Memang kami menjadi pihak terlapor terkait dengan ketidakadaan jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden di dua kecamatan, empat desa dan lima TPS. Jadi di Kayan Hulu tiga TPS dan Kayan Hilir dua TPS," katanya.
Dengan sidang tersebut, pihaknya siap mengikuti apapun hasil keputusan majelis dari Bawaslu Kabupaten Sintang. Hazizah pun menegaskan pihaknya dalam proses pengepakan dan distribusi sudah melakukan sesuai prosedur.
"Tentu ini di luar kemampuan kami karena kami sudah melakukan sesuai dengan SOP dan sesuai dengan mekanisme. Pada saat dilakukan sortir pengepakan memang pengawalan dan pengawasan dari kami juga intensif," katanya.
Baca: Jokowi-Maruf Dilaporkan Menang 100 Persen pada 61 TPS di Boyolali
Menurut Hazizah ada beberapa tahap sortir dan pengepakan, kemudian surat suara dimasukan dalam kotak suara dan selanjutnya disegel.
Segel tersebut juga tetap terjaga mulai distribusi dari KPU sampai TPS.
"Jadi saat dibuka di TPS segelnya masih utuh. Makanya sampai saat ini kami masih belum tahu kenapa tidak ada surat suara jenis tersebut saat dibuka di hari H. Namun intinya kami sudah bekerja sesuai dengan SOP," jelasnya.
Ia mengatakan, hal tersebut di luar kemampuanpihaknya, sehingga terjadinya ketidakadaan surat suara.
"Kemudian kami akan segera menindaklanjutinya, karena kami diberikan batas waktu tujuh hari pasca putusan hari ini," jelasnya.
Dihubungi terpisah Ketua KPPS TPS 22 Pontianak, Sadjarchuldi, mengungkapkan jika siap untuk kembali mensosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
Adapun TPS 22 beralamat di Jalan Pak Kasih, Gang Merak 3, Kelurahan Mariana, Pontianak Kota, Kota Pontianak.
"Bisa untuk sosialisasi, namun untuk masalah teknis (pembiayaan, red) kita harapkan dari KPU. Sebab untuk biaya anggota dan lainnya," katanya, Kamis (18/4/2019).
Sebelumnya, Ketua RT 1 RW 8 Kelurahan Mariana, Kota Pontianak ini menceritakan kronologi adanya warga luar Kalbar yang memilih menggunakan E-KTP.
"Saat sore tanggal 16 H-1, dia (PTPS, red) datang memberi tahu kalau ada peraturan dari Panwaslu lewat WA. Dalam tulisan itu diberitahu bahwa ada aturan baru untuk menghindari Golput dipersilahkan menggunakan E-KTP menggunakan A5. Pada saat hari H datanglah satu orang ke TPS saya, mau coblos. Langsung PTPS memberitahu bahwa boleh coblos menggunakan E-KTP tapi jam 12 ke atas," terangnya.
"Saya waktu dikasih tahu, waktu rapat saya dikasih rekomendasi bahwa setiap DPK harus menggunakan A5 khusus luar Kota Pontianak. Tapi dari PTPS dak ada. Jadi datang satu, datang satu sampailah 27 orang. Di antaranya ada juga yang pernah kost di rumah saya, KTP Jawa, orang kapal. Saksipun tidak protes, aman-aman saja," timpalnya.
Menurutnya, yang masuk DPK 27 orang hanya mencoblos Presiden, terakhir distop karena absensi DPK-nya penuh, diblangko hanya 30 walaupun surat suara masih tersedia.
Jadi, kata dia, 27 dari E-KTP Jawa, 3 nya dari warga setempat yang tidak masuk dalam DPT.
Sementara itu, Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menilai jika ada kesalahpahaman antar PTPS dan KPPS sendiri.
"Saya sudah konfirmasi ke PTPS-nya. Pada prinsipnya PTPS tidak memberikan rekomendasi, namun hanya menyarankan agar berkonsultasi kepada KPU sebelum menerima pemilih yang hendak memilih mengggunakan E-KTP luar Kalbar. Namun mungkin karena sudah waktunya, sehingga KPPS memberikan surat suara dan KPPS memperbolehkan," katanya.
Faisal menerangkan jika PSU tersebut mesti dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Lima TPS di Sintang Tanpa Surat Suara Capres, 13 TPS Kalbar Coblos Ulang