"Hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Truno.
Sementara itu pelaku DMR mengaku bahwa dirinya tidak memiliki alasan menyebarkan video tersebut.
"Tidak disuruh, enggak ada alasan, saya hanya sebarkan doang," katanya.
DMR mengaku mendapatkan video tersebut dari akun amperacyber di Instagram.
"Video dapat dari Instagram, bentuknya sudah kayak gitu, saya bagikan doang di FB, akunnya amperacyber," kata sekuriti bank di Jakarta ini. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebarkan Video Hoaks Pascapemilu, Sekuriti Bank Ditangkap Polisi",