TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap pelaku penyebaran hoaks di media sosial Facebook. Pelaku berinisial DMR kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku DMR ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditereskrimsus) Polda Jabar dan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tasikmalaya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya konten yang tidak layak bersifat hoaks.
"Pelaku ditangkap di Kuningan, Jakarta pada tanggal 22 April 2019," kata Truno saat rilis penangkapan di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019).
Adapun konten yang disebarkan pelaku melalui media sosial Facebook itu berupa video berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes, Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Video yang disebarkan pascapemilu itu diunggah pelaku melalui ponsel miliknya.
Baca: Anies Baswedan Hapus Kebijakan Ahok, Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar Bakal Kena Pajak
Baca: Sudah Rusak, Petugas Kesulitan Otopsi Jenazah Dalam Ember yang Kejutkan Warga Tangsel
Video itu diberikan keterangan dengan judul "Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02".
Padahal, menurut Truno, video tersebut berisikan pengamanan yang dilakukan polisi, TNI, linmas, aparatur kecamatan, dan penyelenggara, baik dari Bawaslu maupun KPU.
Namun, berita tersebut dijadikan berita bohong seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Indihiang.
"Ini dibalikkan suatu caption kata-kata seolah-olah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut.
Justru sebaliknya kami mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kuncinya gudang PPK ada tiga dari KPU, panwas dan juga dari kepolisian," jelasnya.
"Maka, ketika masuk ke area yang dianggap steril siapa pun harus memiliki 3 akses kunci.
Kemudian, ini disebarkan dan kami berhasil ungkap tersangka DMR yang diamankan tanggal 22 di Jakarta," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti ponsel, laptop, dan dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI no19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca: Andre Taulany Minta Maaf Sembari Menangis, Ternyata Inilah yang Dikatakannya, Soal sang Istri?