TRIBUNNEWS.COM - Tuntutan terhadap terdakwa kasus video vlog 'idiot' Ahmad Dhani sudah disiapkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung bahkan telah memastikan hal tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pun dijadwalkan digelar pada Selasa, (23/4/2019) siang ini.
"Untuk tuntutan sudah siap dan pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi," aku Richard Marpaung.
Disinggung berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu.
"Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujar Richard Marpaung sembari tertawa.
Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4/2019) pekan lalu.
Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Komentar Jaksa Sebelum Baca Tuntutan Ahmad Dhani pada Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Hari ini
Penulis: Samsul Arifin