Menanggapi perbuatan salah satu calegnya, PDIP menyatakan akan melakukan pemecatan jika memang kadernya terbukti bersalah.
Hal itu disampikan oleh Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Akmaluddin.
"Partai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai semangat demokrasi.
Bila benar akan kami beri sanksi pemecatan," kata Akmaluddin.
Terjadi Maluku Tenggara
Peristiwa pembakaran logistik pemilu juga terjadi di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pembakaran ini dilakukan dua hari setelah pemilihan, yakni pada 19 April 2019.
Kali ini tiga kotak suara beserta surat suara dan dokumen lainnya yang mengalami pembakaran.
Namun, meskipun terbakar, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyatakan tidak akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Proses rekapitulasinya berjalan menggunakan salinan C1 yang sudah kami pegang dan juga oleh pengawas TPS. Peserta pemilu dan saksi juga sudah pegang jadi tidak ada PSU di sana," kata Rifan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoriat, menyebut terduga pelaku adalah caleg dari PDIP yang merasa dicurangi dan tidak puas dengan hasil yang didapat.
Masih berdasarkan dugaan kepolisian, pelaku melakukan aksinya tidak sendiri.
"Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung," kata Roem.
Pembakaran di Papua