Penghilangan bagian kepala dilakukan untuk menghilangkan jejak awam. Selain itu supaya badannya dapat masuk ke dalam koper.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 338 karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 365 karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.
Rekonstruksi kasus mayat dalam koper alias mutilasi Budi Hartanto digelar pada Rabu (24/4/2019).
Lewat rekonstruksi yang dilakukan, terungkap cara pelaku menghilangkan barang bukti yang digunakan membunuh Budi Hartanto.
Dua tersangka kasus mayat dalam koper, Aris Sugianto (34) dan Ajis Prakoso (23), dihadirkan dalam rekonstruksi hari ini.
Aris diketahui merupakan warga Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Sementara Ajis adalah warga Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta rekonstruksi kasus mayat dalam koper :
1. Rekonstruksi dilakukan di enam lokasi
Pada Rabu (24/4/2019), tersangka Aris Sugianto dan Ajis Prakoso dihadirkan dalam rekonstruksi kasus mutilasi Budi Hartanto alias mayat dalam koper.
Rekonstruksi dilakukan di TKP yang berkaitan dengan jejak kasus mutilasi Budi Hartanto yang berada di enam lokasi.
Tiga lokasi berada di Kabupaten Kediri, dua di Kabupaten Blitar, dan satu di Kota Kediri.
Dilansir Tribun Jatim, satu lokasi di Kota Kediri adalah di Sanggar CK Dance Home yang terletak di Ruko GOR Jayabaya.
Rekonstruksi di dua lokasi di Kabupaten Blitar dilakukan di rumah tersangka Aris, Desa Mangunan, Kecamatan Udanawu.