News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Zainudin Hasan Usai Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019

"Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.

Baca: KPU Lampung Santuni Keluarga Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia Maupun Sakit

Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.

Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.

Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.

Keempat, pasal 3 tentang TPPU.

Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir. 

"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.

Terima Apa pun Keputusannya 

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019). TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO (Tribun Lampung/Romi Rinando)

Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati setempat, Zainudin Hasan, akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 25 April 2019.

Selain dinyatakan sehat, Zainudin juga siap menerima putusan majelis hakim.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, kemarin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini