Menurut dia, kuasa hukum telah berbicara matang soal sidang putusan hari ini dengan Zainudin Hasan.
"Yang jelas klien kami, apa pun keputusannya itulah jalan yang terbaik," sebutnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Zainudin Hasan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Baca: Zainudin Hasan Menangis Bacakan Nota Pembelaan, Begini Katanya
Zainudin juga dikenai pidana tambahan berupa penggantian uang sebesar Rp 66 miliar lebih.
JPU KPK menuntut Zainudin dengan empat pasal terdiri tiga pasal terkait korupsi dan satu pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Robinson, tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan yang digelar di PN Tanjungkarang hari ini, baik oleh pihaknya maupun Zainudin.
"Persiapannya hanya berdoa saja," ungkap Robinson.
Ia pun menuturkan jika fakta persidangan yang paham dan bisa menilai adalah majelis hakim.
"Jadi apapun keputusan majelis hakim, beliau (Zainudin) menghormati," tegasnya.
Saat disinggung soal banding, Robinson mengatakan, akan membahasnya setelah putusan.
"Jadi kalau masalah banding kami lihat besok setelah putusan, karena akan berdiskusi panjang dengan klien untuk mengambil pertimbangan-pertimbangan selanjutnya," tandas Robinson.
Tak Dijenguk
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IA Bandar Lampung Ngadi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, Zainudin yang berstatus tahanan titipan KPK terlihat lebih giat beribadah dan turut pengajian.
Ngadi pun menyebutkan, telah terjadi perubahan drastis pada diri Zainudin Hasan dibandingkan pertama kali ia masuk ke Lapas Rajabasa.