Saat itu pelaku tengah mencari tutut atau keong di irigasi.
"Dari hasil penyelidikan, pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali," kata Marjani, Selasa (16/4/2019).
Marjani mengatakan, aksi bejat petugas Linmas tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan kedua korban yang kesakitan di bagian anus.
Apalagi, kedua bocah yang duduk di sekolah dasar itu tak bisa duduk saat mengikuti pelajaran di sekolah.
"Setelah ditanya sakit kenapa, mereka mengaku dicabuli AR saat mandi di irigasi," kata S, nenek korban, saat dihubungi lewat telepon, Senin (15/4/2019).
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudian mendatangi pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya.
Esok harinya, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Karawang.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Visum juga sudah dilakukan kepada kedua korban. Polisi kemudian mengamankan Arta.
Pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.