Satu orang wanita sekaligus nenek korban ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan bayi di Kupang
TRIBUNNEWS.COM - Satu orang wanita ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan bayi di Kupang.
Pihak Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota menetapkan MT (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ibu rumah tangga ini diduga membunuh seorang bayi yang merupakan cucu kandungnya.
Bayi tersebut baru saja dilahirkan oleh anaknya, JM (17) pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada pada Minggu (28/4/2019) siang.
Dikatakannya, dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan satu tersangka yakni MT (42). Sedangkan anaknya, JM (17) masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara yang kami bisa jadikan tersangka adalah mamanya saja, sementara anaknya (JM) kami perdalam alat bukti dulu," ungkap Kapolsek Oebobo.
Dijelaskannya, dari hasil visum yang dilakukan terhadap JM, ia bersalin secara normal dengan usia kandungan 9 bulan.
JM pun dibawah kendali sang ibu dan tidak mengetahui kalau anaknya akan dibunuh oleh MT (42).
"Jadi anaknya (JM) tidak mengetahui kalau anaknya mau dibunuh," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Kompol I Ketut Saba, tersangka MT dijerat Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku selama 15 tahun penjara," kata Kapolsek Oebobo.