TRIBUNNEWS.COM -- Fakta terbaru kasus prostitusi online yang menjerat artis FTV, Vanessa Angel. Kali ini pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik menilai dakwaan yang ditunjukan kepada kliennya terdapat suatu kejanggalan.
Dakwaan itu disampaikan saat sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (27/4/2019), di antaranya isi percakapan Whatsapp Vanessa Angel dengan sang mucikari.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut sederet fakta baru kasus prostitusi online Vanessa Angel.
1. Kejanggalan Dakwaan
Menurut Abdul Malik, ada kejanggalan dalam dakwaan yang diberikan pada kliennya.
"Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tau dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang."
Baca: 7500 Orang Ini Buktikan Sangat Mudah Sehatkan Tubuh dan Jiwa
Baca: Pengamat: Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Sebaiknya Tempuh Jalur Konstitusional
Baca: Jelang Akad Nikah, Ammar Zoni Tegang dan Wajahnya Jadi Sorotan Kamera
"Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada majelis supaya Vanessa dibebaskan," bebernya, Rabu, (24/4/2019).
2. Sebut Sejumlah Nama
Dalam percakapan Vanessa Angel dan sang mucikari, ada sejumlah nama yang disebutkan, seperti Endang Suhartini, Tentri Novanda, Rian Subroto dan lainnya.
Untuk Rian Subroto, kejaksaan sudah menetapkan status buron.
Selain itu, tim pengacara Vanessa Angel juga mengadakan sayembara untuk mencari tahu keberadaan Rian Subroto.
3. Harapan Pengacara Vanessa Angel
Abdul Malik berharap seluruh nama yang ada dalam dakwaan itu bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami minta polisi jangan main-main masalah ini, kalau vanessa ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu.