News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Pemprov Kalbar 3 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun, Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELUARGA - Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (baju putih) menemui pihak keluarga korban di ruang Ditreskrimum Polda Kalbar, Minggu (28/4/2019) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.

Baca: Ungkap sang Suami Kerap Bertingkah Sok Kegantengan, Kartika Putri: Dipikir Dia Siapa, Brad Pitt?

Baca: YouTuber Vietnam Tuduh Indonesia Lakukan Trik Kotor Pasca Insiden Kapal Pemerintah Vietnam Vs TNI AL

Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.

"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).

Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini