TRIBUNNEWS.COM - Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.
Baca: Ungkap sang Suami Kerap Bertingkah Sok Kegantengan, Kartika Putri: Dipikir Dia Siapa, Brad Pitt?
Baca: YouTuber Vietnam Tuduh Indonesia Lakukan Trik Kotor Pasca Insiden Kapal Pemerintah Vietnam Vs TNI AL
Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.
"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).
Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.
BACA SELENGKAPNYA>>>