TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bahwa pengacara senior di Bone, Rudi S Gani (49) sempat menerima ancaman sebelum tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (31/12/2024).
Bukti pengancaman terhadap Rudi S Gani pun diserahkan istri korban, Hj Maryam (45) saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, Senin (6/1/2025) siang.
Didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Hj Maryam terlihat tiba di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pukul 14.44 WITA.
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman mengungkapkan bahwa kedatangan Maryam yakni bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti," ujar Tadjuddin Rachman.
Selain itu, bukti percakapan Rudi S Gani dan Maryam juga akan diserahkan ke penyidik untuk menelusuri jejak digital keduanya.
Pasalnya, ada dugaan pengancaman yang diterima Rudi S. Gani melalui pesan WhatsApp sebelum insiden penembakan terjadi di malam pergantian tahun.
"Termasuk percakapan WA yang ada di dalam HP korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di HP suaminya," ungkapnya.
Selain itu, Maryam juga menyebut ada unggahan akun Facebook yang dianggapnya mengarah ke pengancaman, juga akan diperlihatkan ke penyidik.
"Ada status Facebook, itu saja," sebutnya.
Baca juga: Kepala Desa Ungkap Faktor TKP dalam Aksi Penembakan terhadap Pengacara Rudi S. Gani di Bone
Tak hanya ancaman elektronik, Maryam juga akan mengatakan kepada penyidik terkait ancaman verbal yang diterima Rudi S. Gani sebulan sebelumnya.
"Secara lisan, kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian," katanya.
Diketahui bahwa Maryam baru pertama kali diperiksa penyidik pasca penembakan yang menewaskan Rudi S. Gani.
Periksa 14 Saksi
Polres Bone telah memeriksa 14 saksi dalam kasus penembakan pengacara Rudi S. Gani pada malam perayaan tahun baru.