Laporan Wartawan Ttribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polda Kepri menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkoba yang merupakan jaringan yang diamankan oleh Bea dan Cukai pad 24 April 2019 lalu.
Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, dari empat orang yang diamankan satu orang merupakan perempuan bernama Yeny Julianti.
Ia diamankan di kawasan Kota Tanjungpinang.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan setidaknya sabu seberat 673 Gram,
Wanita tersebut bernama Yeny Julianti, ia merupakan orang yang menerima sabu dari Saldi Putra yang merupakan tangkapan BC Batam.
"Orang kedua yang kita amankan di salah satu hotel di kawasan jalan Pasar Ikan Tanjungpinang, dia seorang wanita," kata Diresnakoba Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto, Kamis (02/05/2019).
Baca: Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Kedapatan Bawa 484 Gram Sabu
Setelah mengamankan Yeni Jilianti, Polisi kemudian juga mengamankan dua orang lainya.
Salah satunya adalah Hendri, orang yang mengarahkan Yeny dari dalam lapas. Hal tersebut terbongkar setelah polisi melakukan Introgasi terhadap Yeny.
Dia bernama Hendri, seorang seorang napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
"Iya benar inisial H adalah tahana lapas narkoba di Tanjungpinang," ujarnya membenarkan.
Baca: Seorang Pemandu Lagu Ditahan Polres Blitar Kota Karena Menyimpan Sabu-Sabu, Ditangkap di Hotel
Tidak habis disitu, pengembangan terus dilakukan dengan mengamankan dua laki laki suruhan Hendri. Junaidi, dan Rino Anggoro
"Jadi setelah diterima wanita tersebut, inisal H memerintahkan untuk mengantar ke Batam, dan akan di jemput oleh dua laki laki itu. J dan RA," sebutnya.
Sejauh ini Ditresnarkoba Polda Kepri pun masih melakukan pengembangan atas kasus ini.