Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menemukan konstruksi hukum pidana terkait penahanan terhadap kelompok Anarko Sindikalism yang sempat berbuat gaduh pada perayaan May Day di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (2/5/2019).
Di KUH Pidana, ancaman pidana Pasal 170 ayat 1 mencapai 5 tahun 6 bulan.
"Mereka ( massa berpakaian hitam-hitam ) sudah dipulangkan, tapi ada dua orang yang kami kenakan Pasal 170 ayat 1," ujar dia.
Dua orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, 619 orang yang tergabung dalam kelompok Anarko sempat diamankan di halaman Mapolrestabes Bandung.
Untuk pemeriksaan penyidikan mereka dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.
Baca: 619 Orang Berpakaian Hitam-hitam Diamankan di Mako Brimob Polda Jabar Lalu Digunduli
"Ada warga yang melaporkan fasilitasnya yang rusak, termasuk laporan dari teman-teman buruh juga yang kemarin merayakan May Day di Gedung Sate," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Salah satu yang dirusak yakni kaca sebuah kafe di Jalan Surapati.
Pelakunya diduga kelompok Anarko Sindikalism.
Mereka juga mencoreti dinding kafe itu dengan beragam coretan seperti simbol huruf A dalam lingkaran hingga tulisan anti-kapitalisme serta tolak upah murah.
"Kejadiannya sekitar 10.30, massa lewat sini banyak sekali lalu menyerang dengan melempari batu. Kami tidak bisa menahan karena banyak," ujar Irfan (25), pegawai kafe tersebut.
Ia menyebut, kerusakan terdapat pada kaca.