"Yang jelas, berdasarkan bukti autopsi ada bekas luka di tubuh bayi dan penyebabnya pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 76 ayat j jo pasal 83 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yaitu Kartini telah mengakui perbuatannya.
Bayi tersebut merupakan anak kelima.
Kondisi ekonomi yang tidak mendukung, membuatnya nekat membuang bayi tersebut.
"Saya takut dimarahi orang tua karena punya banyak anak. Sementara kondisi keluarga lagi susah," akunya.
Ia menuturkan, dirinya seorang diri saat proses melahirkan sang bayi di rumahnya.
Saat itu, suaminya sedang bekerja. Setelah melahirkan, ia memastikan jika bayinya telah meninggal dengan mencekiknya.
"Tidak ada yang tahu termasuk suami saya. Setelah bayi meninggal, saya masukin ke kantong dan disimpan di dalam kamar selama sehari," imbuhnya.
Bayi tersebut akhirnya dibuang ke saluran irigasi area persawahan di luar Desa Tanjungsari.
Merasa aman, dirinya pergi ke Semarang menjaga anak pertamanya yang sedang dirawat di RS Kariadi.
Namun apesnya, tim Resmob telah mengidentifikasinya dan kemudian menangkapnya saat di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, digegerkan temuan mayat sesosok bayi berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi area persawahan, Kamis (25/4/2019).
Saksi mata, Toharun (43), warga Desa Tanjungsari, RT 3 RW 3, Kecamatan Wanasari, mengatakan saat mayat bayi tersebut ditemukan, dirinya hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya sekitar pukul 15.00 WIB.