TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemilik lahan eks Sari Club, lokasi Bom Bali I, untuk membangun restoran lima lantai, kemungkinan batal.
Hal ini terjadi setelah pemilik tanah dikabarkan sudah mencapai kesepakatan untuk menjual tanahnya kepada pihak Bali Peace Park Asosiation (BPPA).
Harga yang disepakati pun sangat fantastis: Rp 7 miliar per are!
Menurut informasi yang beredar, kesepakatan itu dilakukan di sebuah hotel yang ada di Denpasar.
Kesepakatan kedua pihak disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (6/5/2019) kemarin, Badra pun tak menampik hal tersebut.
Ia mengaku, kedua belah pihak sudah menjalani kesepakatan bersama untuk jual beli tanah tersebut.
Pemilik lahan, Lila Tania dikatakan sudah sepakat mengenai permintaaan dari BPPA terkait jual beli tanah yang luasnya 700 meter persegi.
"Mereka sudah menyepakati harga jual beli tanahnya," ujar Badra, kemarin.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, hanya menyepakati harga tanah.