TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Bermodal janji manis akan menikahi, Sp (41) berhasil memperdaya kekasihnya, ESY (49).
Kedua pasangan kekasih ini pertama kali bertemu pada tahun 2018, di rumah makan milik ESY di dekat SPBU Bolorejo, Kecamatan kauman, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya sepakat mengikat janji sebagai sepasang kekasih.
Sp, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berjanji akan menikahi ESY.
Mendengar janji kekasihnya, ESY, warga Ketanon, Kecamatan Kedungwaru ini percaya sepenuhnya.
"Awalnya, mereka sudah merasa saling cocok sebagai kekasih," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji kepada Tribunjatim.com, Selasa (7/5/2019).
Dalam perjalanan waktu, Sp sering meminta uang kepada ESY.
Baca: Ketika Vanessa Angel Berurai Air Mata Ingat Mendiang Mama hingga Misteri Sosok Rian Subroto
Sp beralasan sedang butuh uang untuk modal usaha.
Dalam rentang satu tahun, Sp menerima uang hingga Rp 200 juta dari ESY.
Namun ESY sadar, dirinya hanya dimanfaatkan oleh kekasihnya.
Janji pernikahan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
ESY memilih melaporkan kekasihnya ke Polres Tulungagung, Senin (6/5/2019).
Apalagi uang Rp 200 juta yang telanjur diberikan tidak dikembalikan.
"ESY melapor karena merasa ditipu oleh Sp. Total kerugian Rp 200 juta," sambung Sumaji kepada Tribunjatim.com.
Baca: Misteri Gergaji Titipan Seharga Rp 18 Ribu di Balik Kasus Kaburnya 30 Tahanan Polresta Palembang
Penyidik sudah meminta keterangan dari ESY selaku pelapor.
Nantinya polisi akan memanggil Sp untuk dimintai keterangan.
"Penyelidikan masih berjalan, penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi," kata Sumaji. (David Yohanes/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tergiur Janji Akan Dinikahi, Pemilik Rumah Makan Ini Ditipu Kekasihnya Sebesar Rp 200 Juta