Laporan Wartawan Surya Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Suprapto alias Miono alias Patrik (27), pengamen asal Dusun Kaweden Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto diamankan Polres Jombang.
Pengamen berambut gondrong dengan tato memenuhi lengan dan dadamembawa kabur gadis di bawah umur, inisial End (13), asal Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, korban dibawa lari pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ini setelah keduanya bertemu di perempatan lampu merah Kecamatan Diwek, Jombang.
Sebelumnya korban memang diajak pelaku ketemuan dengan alasan kangen.
Baca: Misteri Gergaji Titipan Seharga Rp 18 Ribu di Balik Kasus Kaburnya 30 Tahanan Polresta Palembang
"Korban dan pelaku memang sudah menjalin hubungan asmara," terang AKP Azi Pratas kepada Surya.co.id (grup Tribunjatim.com), Selasa (7/5/2019).
Begitu bertemu, sambung AKP Azi Pratas, pelaku langsung merayu korban untuk ikut ke Malang dan Surabaya mengamen.
Alasannya, untuk mencari uang guna biaya perceraian pelaku dengan istrinya.
Karena korban mencintai pelaku, korban setuju saja.
Setelah beberapa pekan keduanya mengamen di Malang dan Surabaya, keduanya berniat pulang ke Jombang.
Namun nahas, ketika dalam perjalanan pulang ke Jombang dengan menumpang truk gandeng korban terjatuh dari atas truk yg ditumpanginya.
Baca: Persebaya Surabaya Sudah Berlatih di Stadion Gelora Bung Tomo
Korban yang terluka cukup parah dibawa ke RS Dr Soetomo Surabaya.
"Dari situ orangtua korban kemudian mendapat informasi keberadaan anaknya. Selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi," imbuh Azi Pratas.
Satreskrim Polres Jombang yang menindaklanjuti laporan tersebut pun bertindak cepat, dengan menangkap si pelaku (Suprapro) Senin kemarin (6/5/2019).
"Untuk selanjutnya kasus diserahkan penanganannya ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang," terang Azi Pratas Guspitu.
Baca: Khairun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Gara-Gara Tidak Tahan Sakit Maag Kronis
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam dan satu stel stel pakaian korban.
"Tersangka pelaku dijerat pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim AKP Azi Pratas