Lokasi ditemukannya mayat perempuan yang dimutilasi di Muba, ternyata diduga akan dibakar pelaku.
Hal ini dari hasil olah tempat kejadian, yang ditemukan barang bukti minyak tanah, obat nyamuk dan korek di dalam kamar.
"Diduga, pelaku ini mau membakar kamar dengan membuat timer menggunakan korek api, minyak tanah dan obat nyamuk," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Yustan Alviani ketika ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Jumat (10/5/2019).
Pentol korek yang ditempelkan di obat nyamuk, diduga sebagai timer.
Sehingga, ketika kamar sudah ditinggal maka dengan sendirinya pentol korek akan terbakar dan menyulut api di tempat tidur.
Baca: Kronologis Lengkap Menghilangnya Prada DP, Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria
Dari situlah, dengan timer yang dibuat dan ada minyak tanah di dalam kamar membuat kamar menjadi terbakar. Dengan terbakarnya kamar, pelaku berharap jejak mereka akan hilang.
"Tetapi ternyata, obat nyamuknya padam. Sehingga tidak sempat membakar pentol korek api yang menjadi pemicu api untuk membakar tempat tidur," ungkapnya.
Lalu siapakah pelaku yang tega membunuh hingga memutilasi tangan kasir cantik ini dan apakah motifnya?
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Vera Oktaria, seorang kasir minimarket di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin diduga dilakukan oleh oknum TNI.
Kapendam II/Swj, Letkol Inf Djohan Darmawan mengatakan, dirinya sudah mendengar informasi terkait dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum anggota TNI.
"Masih diduga pelakunya oknum anggota TNI, dan yang bersangkutan adalah siswa Sartaif di Rindam II/ Baturaja yang melakukan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin )," kata Letkol Inf Djohan Darmawan ketika dikonfirmasi Sriwijaya Post, Sabtu (11/5/2019).
Hingga saat ini, pihaknya Pomdam II/ Sriwijaya bersama Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kejadian tersebut. Pomdam II/Swj dan Polda Sumsel bergerak cepat," ungkapnya.
Dalam hal ini pihak Kodam II/ Swj akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan pidana.