TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Rekapitulasi suara di Kecamatan Depok, Sleman, Jogjakarta masih menyisahkan masalah yang harus diselesiakan Bawaslu Sleman.
Hal itu terkait hilangnya suara dari PPP sebanyak 1.508 suara, dan secara bersamaan terjadi penggelembungan suara Nasdem.
Atas dasar itu, pihak PPP melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Sleman, Senin (13/5/2019).
Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin mengatakan pelaporan ini adalah komitmen partai setelah menemukan hilangnya suara mereka.
"1.508 suara sempat berwisata ke partai lain. Meski pada akhirnya suara tersebut bisa kembali lagi. Tapi persoalanya yang mendasar bukan hanya suara 1.508 sudah kembali, tapi dari awal saya katakan ini ada sesuatau yang tidak beres," ujarnya.
Ia berasumsi, ada yang memanfaatkan kondisi PPP yang kurang beruntung di dapil 4 (Depok, Berbah) di mana PPP tidak mendapat kursi. Ia menilai dari situlah oknum di tingkat kecamatan bermain.
Nasikhin menekankan, setelah laporan ini, pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan. Ia ingin persoalan ini jelas arah hukumnya.
"Ini membuktikan pada masyarakat, bahwa inilah PPP inilah DPC PPP Sleman, benar-benar ada dan mampu bekerja, berbuat dan melakukan langkah-langkah tegas menjaga marwah partai," ujarnya.
"Satu hal lagi, siapa aktor yang berani mengajak wisata 1.508 suara milik PPP, ini yang harus ditelusuri karena ini benar-benar telah mencederai demokorasi yang kita junjung tinggi," paparnya.
Bawaslu Langsung Proses Laporan
DPC PPP Kabupaten Sleman melaporkan dugaan pelanggaran proses rekapitulasi suara di Kecamatan Depok ke Bawaslu.
Akibat kejadian tersebut, Sekjen DPC PPP Sleman Khoirun Sutrisno mengatakan pihaknya sempat kehilangan 1508 suara, meski akhirnya dikembalikan saat penghitungan ulang.
"Kami meminta Bawaslu Sleman menindaklanjuti kejadian ini, apakah ada kesalahan di proses Pemilu atau dari petugasnya," kata Khoirun.
Koordinator Bawaslu Sleman Divisi Penindakan Pelanggaran Ibnu Darpito mengatakan pihaknya segera memproses laporan PPP tersebut. Nantinya Bawaslu Sleman akan menggelar rapat bersama Sentra Gakkumdu.
"Laporan ini akan langsung kami proses dalam waktu 1x24 jam," kata Ibnu.
Terkait adanya dugaan keterlibatan anggota PPK Depok, Ibnu menyatakan masih mendalaminya terlebih dahulu.
Meskipun demikian, menurutnya ada dua pasal PKPU yang dilanggar, yaitu Pasal 505 dan 551. Pelanggaran tersebut berlaku untuk semua peserta, termasuk KPU dan petugas PPK.
Pada Pasal 551, disebutkan bahwa anggota KPU Provinsi/Kota atau petugas yang sengaja menyebabkan suara hilang bisa dipidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Atau bisa saja seperti Pasal 505, yaitu karena kelalaian. Ancamannya hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ujar Ibnu.
Kumpulkan Bukti-bukti Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Sleman menindaklanjuti temuan kasus bergeser ribuan suara PPP ke Nasdem dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Alat bukti tersebut akan menjadi bahan rapat pleno Bawaslu untuk menentukan apakah berpindahnya suara PPP termasuk pidana Pemilu atau tidak.
Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, saat dimintai keterangan, Sabtu (11/5/2019) pihaknya masih akan terus melakukan investigasi dengan mengumpulkan data dan informasi awal untuk dikaji.
Arjuna menambahkan, pihaknya akan membahas masalah itu dalam rapat pleno Bawaslu Sleman yang rencananya digelar Senin (13/5/2019).
Sementara saat ini pihaknya tengah memantau rekapitulasi kabupaten Sleman di tingkat provinsi.
"Rapat pleno pekan depan, kemungkinan Senin, untuk menentukan bentuk pelanggarannya," ujarnya.
Adapun kasus itu terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Sleman di mana ada pergeseran suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Depok.
Pihak PPP menyampaikan keberatannya karena ada perbedaan data di mana saat penghitungan tingkat desa mereka total mendapatkan 2.929 suara.
Sementara dalam penghitungan tingkat kecamatan PPP kehilangan 1.508 suara.
Dalam rekapitulasi tingkat kabupaten juga terungkap Nasdem bertambah sekitar 1.200 suara.
Atas hal tersebut, pihak PPP berencana akan melapor ke Bawaslu Sleman.
Menanggapi hal tersebut, Arjuna mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melapor.
"Laporan resmi dari PPP belum diterima. Kemarin jumat belum jadi lapor. Kemungkinan Senin, kami tunggu untuk melapor," tutupnya. (*)