TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Sugeng Angga Santoso (49), terduga pelaku mutilasi mayat wanita berusia 34 tahun di Pasar Besar Malang memberi pengakuan janggal setelah tertangkap.
Sugeng, terduga pelaku kasus mutilasi di Malang itu ditangkap pada Rabu (15/5/2019).
Sugeng ditangkap oleh anggota polisi seusai anjing pelacak menyisir di sekitar lokasi kejadian penemuan mayat korban mutilasi di Pasar Besar Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata.
"Terduga pelaku ditangkap petugas pada pukul 15:30 WIB, usai anjing pelacak menyisir daerah tersebut," ujarnya.
Dijelaskan AKBP Asfuri, Sugeng ditangkap di depan Panca Budhi.
Baca: Ada Pesan-pesan Aneh Hingga Tato di Tubuh Korban, Ini Fakta-fakta Kasus Mutilasi Wanita di Malang
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: 8 Fakta Wanita Lahirkan Bayi Kembar di Kamar Kos di Batam, Bayi Hidup Sebelum Ibu Pingsan 8 Jam
Baca: Seorang PRT di Bali Disiram Air Panas Oleh Majikannya Karen Hal Sepele
Baca: Pakar Hukum Pidana Pertanyakan Langkah Polisi Jerat Pengancam Jokowi Menggunakan Pasal Makar
Baca: Dua Bule Asal Bulgaria Pelaku Percobaan Skimming di Nusa Penida Jadi Tersangka
Penangkapan Sugeng bermula ketika anjing pelacak meninggalkan lokasi usai lama berdiam diri di depan Toko Santoso.
Setelah anjing itu pergi, tak berselang lama ada seorang pria yang mengenakan jaket hitam dan kaus berwarna oranye duduk di lokasi tempat anjing itu berdiam lama.
Kemudian, seorang petugas yang masih berada di depan Panca Budhi memanggil nama Sugeng.
Orang tersebut kemudian menoleh dan petugas langsung menangkap orang yang bernama Sugeng tersebut.
"Jadi petugas ada yang iseng aja manggil Sugeng. Orang tersebut menoleh dan menjawab 'iya'," terang AKBP Asfuri.
Setelah ditangkap, Sugeng Angga Santoso kemudian dibawa ke TKP dan dimintai keterangan oleh petugas.
Namun, Sugeng memberikan sederet pengakuan yang terbilang janggal.
Dirangkum TribunJatim.com, Kamis (16/5/2019), berikut di antaranya: