"Ketiganya sudah dibawa ke Polda Bali," kata Andi Fairan tadi malam.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap ini adalah pemilik rumah sekaligus sang majikan, Desak Made Wiratiningsih, seorang ART bernama Santi Yuni Astuti, dan satpam rumah bernama Kadek Erik Diantara.
Hingga tadi malam polisi belum ada menetapkan status tersangka pada ketiga terlapor.
''Apakah status terlapor ini nantinya dinaikkan menjadi tersangka, masih belum. Kasus sementara masih kita dalami. Yang jelas sudah kami amankan,'' tandasnya.
“Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dit Reskrimum Polda Bali dengan kasus dugaan tindak KDRT terhadap asisten rumah tangga DSW yakni EF. Dan terhadap ketiganya akan dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT,” tambah Andi Fairan.
Berdasarkan keterangan korban, ia mengaku mendapat tindak kekerasan dari majikannya.
Ia disiram air panas hingga punggungnya melepuh.
Wanita 21 tahun ini mengaku penganiayaan terjadi hanya gara-gara dirinya tak berhasil menemukan gunting kawat yang diminta sang majikan.
Ia diberi hukuman dengan disiram air panas.
Setelah mengalami penyiksaan tersebut, keesokan harinya sekitar pukul 08.30 Wita, korban kabur dari rumah majikannya dengan memanjat tembok.
"Tidak ada orang, saya kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat sana," jelasnya di Polda Bali, kemarin.
Korban lantas berjalan kaki hingga dicarikan angkutan oleh anggota kepolisian ke Nusa Dua untuk bertemu keluarganya.
Hingga ia bertemu dengan temannya yang bernama Ayu dan besoknya baru mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuta Selatan.
Menurut korban, penyiraman tersebut dilakukan majikan, adik tiri korban, dan satpam rumah pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 12.00 wita
Adik tiri korban yang sudah bekerja terlebih dahulu sebagai baby sitter, diminta sang majikan membuatkan air panas yang akan dibuat untuk menyiram korban yang baru bekerja selama 7 bulan.
"Yang nyiram juga ada adik tirinya yang kebetulan kerja di situ juga. Jadi beliau ini bekerja difasilitasi adiknya. DSW ini dikatakan korban kehilangan gunting besi warna hitam, yang kalau dibeli itu hanya Rp 88 ribu. Kehilangannya tanggal 7 Mei, pagi," kata pengacara korban, Supriyono.
Penyiraman pertama dilakukan oleh majikan korban, lalu disusul adik tiri korban, dan satpam rumah yang disuruh dan atas tekanan majikannya.