Brigadir TT mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sidang yang telah mencapai tahap replik pada Kamis (16/05/2019).
Masalah yang merundung TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016.
Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.
"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya kepada BBC News Indonesia seperti dilansir Tribunnews.com.
TT kemudian "dibawa paksa" ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.
Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).
Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan "untuk proses lebih lanjut".
Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.
Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja, TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya "dinyatakan sebagai perbuatan tercela".
Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.
"Eggak ada yang tahu kondisi saya"
Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.