News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Malang

Psikiater Ungkap Keadaan Sugeng Saat Memutilasi Korban, Kesimpulan Awal Pelaku Punya Sifat Agresif

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikiater mengungkapkan keadaan Sugeng Angga Santosa saat memutilasi wanita di Pasar Besar Malang. Kesimpulan awal Sugeng punya sifat agresif.

TRIBUNNEWS.COM- Psikiater mengungkapkan keadaan Sugeng Angga Santosa saat memutilasi wanita di Pasar Besar Malang.

Sugeng disebut sadar saat memotong-motong tubuh korbannya tersebut.

Kesimpulan awal dalam pemeriksaan, Sugeng disebut memiliki sifat agresif.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri setelah mendapat laporan dari hasil psikiater.

Meski tidak dalam keadaaan terganggu jiwanya, Sugeng mengalami gangguan perilaku.

"Psikiater menyebutkan, pelaku saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca: Sugeng Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang & Ingin Menikah

Baca: Fakta Asmara Rumit Sugeng Angga Santoso, Pelaku Mutilasi di Malang yang Pernah Punya 3 Istri

Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam pemeriksaan awal dikehatui Sugeng juga memiliki kepribadian yang neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesiv.

Terkait hal tersebut, Sugeng akan mendapatkan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa.

Meski sejak awal kooperatif dan konsisten dalam memberikan keterangan, psikiater menyebut masih ada keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.

"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan. Kemudian juga ada keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater, pelaku ada hubungan dengan korban," katanya.

Lebih lanjut, Asfuri mengatakan, jika Sugeng merasa ingin memiliki korban.

Sugeng sebelumnya telah memiliki istri tiga yang kemudian dipisahkan.

Dari hasil interogasi tersebut, Sugeng diduga juga memiliki keinginan untuk menikah lagi.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.

Polisi mencari teman dekat Sugeng

pihak kepolisian kini tengah mencari teman terdekat Sugeng untuk menggali informasi.

Polisi butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak.

Selain itu, polisi membutuhkan keterangan dari teman terdekat Sugeng untuk mengetahui keseharian pria 49 tahun tersebut.

Informasi ini digali guna mengetahui bagaimana kepribadian Sugeng.

“Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.

Baca: Rekam Jejak Penyakit Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar, Alasan Pemotongan Terkuak, Ada Dugaan Asmara

Baca: Meski Sudah Mengaku Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Sugeng Masih Ada Peluang Lolos Penjara

Sugeng terbukti tak membunuh

Meski telah melakukan mutilasi, Sugeng terbukti tidak membunuh wanita tersebut.

Sejak awal pemeriksaan, Sugeng konsisten menyatakan, dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.

Pengakuan tersebut terbukti dengan hasil autopsi wanita korban mutilasi.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Wanita tersebut disebut mengidap penyakit di organ paru-paru.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui awakmedia di ruangnya, Kamis (16/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.

Barung menegaskan, tidak ada pembunuhan dalam kasus ini.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Sugeng juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Apabila ia terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.

“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini