News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Malang

Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sketsa Wajah Korban yang Dimutilasi Jadi 6 Bagian di Malang Dirilis Polisi Usai Pelaku Ditangkap

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.

Jeratan hukum bagi Sugeng sebelum jadi tersangka

Sebelumnya, Sugeng bisa saja bebas dari jeratan hukum apabila terbukti alami gangguan jiwa.

Namun, kepolisian juga dapat menjerat Sugeng dengan pasal peruskan korban seperti yang telah diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."

"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019),s eperti dikutip dari Surya Malang.

Sementara itu, berikut ini fakta yang dirangkum Tribunenws.com dari berbagai sumber terkait jeratan hukum bagi Sugeng, pelaku mutilasi di Malang.

Sugeng, seperti diberitakan, melakukan mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).

Dari keterangan kepolisian, Sugeng memutilasi setelah korban meninggal dunia dan pengakuannya dengan tegas tak membunuh korban.

Lalu bagaimana jeratan hukum bagi pelaku yang memutilasi seorang mayat?

Dihimpun dari Gagasan Hukum, terdapat hukum yang mengatur tentang tindak pidana seperti yang dilakukan Sugeng.

Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, ditemukan pesan rahasia dan tato bertuliskan 'Sugeng' di telapak kaki korban. (SURYA MALANG Aminatus Sofya / Hayu Yudha Prabowo)

1. Pasal 406 KUHP

Pasal 406 KUHP berisi penghancuran atau perusakan barang yang menjadi kepunyaan orang lain. istilah ‘kepunyaan’ orang lain ini sangatlah berbeda dengan kepemilikan dari orang terhadap barang miliknya.

Keterangan artikel tersebut, pengertian ‘kepunyaan’ sangatlah luas tidak hanya semata-mata hak milik tetapi juga tanggung jawab yang telah diberikan dalam undang-undang.

Jenazah tidak dapat dimiliki oleh jenazah itu sendiri, karena hak milik mensyaratkan subyeknya orang yang bernyawa.

Si ahli warislah yang menjadi penanggung jawab atas jenazah tersebut seperti tanggung jawab yang telah diberikan Undang-undang tentang hukum keluarga.

Pelaku dengan tindak pidana seperti di atas terancam sanksi penjara 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP

Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP berupa penghancuran benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti tindak pidana.

Sanksi yakni pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal  300 rupiah.

3. Pasal 222 KUHP

Pasal 222 KUHP tentang pencegahan atau menghalang-halangi pemeriksaan mayat.

Sanksi bagi pelaku adalah  pidana penjara maksimal  9 bulan atau denda maksimal 300 rupiah

(Tribunnews.com/Chrysnha/SuryaMalang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini