Simak berita terkini kasus mutilasi di Malang, beda pengakuan Sugeng yang telah dietapkan menjadi tersangka pembunuh
TRIBUNNEWS.COM - Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng Angga Santoso, akhirnya ditetapkan kepolisian menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi wanita di Pasar Besar Malang, jawa Timur.
Sugeng Angga Santoso berdasarkan keterangan polisi mengaku membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
Berbeda dengan keterangan sebelumnya, Sugeng mengaku hanya memotong tubuh korban yang sudah meninggal.
Inilah berita terkini yang dirangkum Tribunews.com dari TribunMadura.com dan Surya Malang mengenai kasus mutilasi di Malang.
Baca: Kabar Politik Jelang 22 Mei, 6 Tokoh Relawan 01 Tantang Rizieq Shihab & Amien Rais, Real Count KPU
Baca: Terkini Fakta Hoaks Anggota TNI Kena Cacar Monyet atau Monkeypox, Beda Cacar Air hingga Pencegahan
1. Selasa, 14 Mei Sugeng terbukti tak membunuh korban
Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019) dikutip dari Surya Malang.
Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.
Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.
Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/2019).
Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.
Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah karena sakit yang dideritanya.
2. Kamis, 16 Mei polisi menyatakan korban menderita penyakit kronis
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hasil autopsi terhadap tubuh wanita yang ditemukan terpotong menjadi enam bagian di Pasar Besar Kota Malang.