Kandel mengaku terharu dan mengapresiasi semangat para pengacara yang tergerak membantu pihak tergugat secara sukarela.
Ia berharap pengacara lain juga tergugah untuk membantu.
“Sebagai saudara tergugat, saya sangat mengapresiasi, dan masih berharap ada pengacara lain yang terketuk hatinya untuk membantu,” ujarnya.
Baca: Live Indosiar Barito Putera vs Persija Jakarta Liga 1 2019 Malam ini Jam 20:00 WIB
Masyarakat Kecil
Sementara itu, I Nyoman Sukarma, adik kandung Suastawa mengatakan, permasalahan dengan PT Nandini Bali cukup banyak.
Namun yang terlihat hanya persoalan kandang babi.“Kami tak tahu harus mengadu ke siapa, dan kami merasa sebagai masyarakat kecil pasti akan kalah,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pembuatan kandang babi tersebut bukan untuk balas dendam ataupun ingin memanfaatkan kandang babi untuk mencari keuntungan finansial dari PT Nandini.
Kakaknya membuat kandang babi untuk mengisi waktu di hari pensiun sebagai guru sekaligus untuk penghasilan keluarga.
“Tiap pagi, kotoran diangkut pakai ember, lalu ditaruh di bawah pohon untuk pupuk. Di setiap sudut tegalan ini ada kandangnya, kalau gak babi ya sapi. Karena di tegalan ini kami menanam banyak pohon, jadinya setiap sudut ada kandangnya supaya mempermudah mengangkut kotoran sebagai pupuk,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, AFS Dewantoro sebelumnya mengatakan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sudah ada sejak tahun 2005.
Sementara kandang babi Suastawa baru dibangun sekitar satu tahun lalu.
Mediasi yang sempat digelar tak membuahkan hasil. PT Nandini kemudian mengajukan gugatan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin. PT Nandini menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.909.437.320.
Baca: Seorang Gadis Dipaksa Lakukan Hubungan Badan, Videonya Disiaerkan di Live Facebook
12 Kali Sidang
Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, kasus ini sudah dipersidangkan kurang lebih 12 kali. Namun beberapa kali persidangan sempat tertunda karena berbagai alasan.