TRIBUNNEWS.COM - I Nyoman Suastawa seorang peternak babi di Bali digugat pihak Hotel Bintang 4 senilai Rp 2,9 miliar karena bau kandang babinya tercium sampai restoran hotel tersebut.
Adalah Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang melayangkan gugatan tersebut.
Suastawa kini mendapat dukungan dari 15 pengacara non litigasi yang sukarela membantunya menghadapi gugutan tersebut.
Rumah I Nyoman Suastawa beserta dua saudaranya di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan pun tampak ramai, Minggu (19/5/2019).
Pihak hotel menuding Suastawa karena tamu di Nandini Jungle Resort & Spa Bali yang menginap dan makan sering komplain.
Hal ini dipicu bau kotoran babi yang tercium sampai di restoran tersebut. Padahal kandang babi itu didirikan di tanah tegalan milik Suastawa sendiri.
Baca: Ada Makanan Mengandung Babi di Swalayan Tuban, Diskoperindag Cek Detail: Harus Dipisah & Ada Tulisan
Baca: Alasan KPK Absen di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Selain menuntut sebesar Rp 2,9 miliar lebih, ia juga diharuskan membongkar kandang babinya serta tak boleh membangun kandang lagi hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Saat ini di kandang itu tinggal dua ekor babi.
Sementara ini baru 15 pengacara menawarkan diri untuk membantu Suastawa dan keluarganya secara sukarela.
Namun bantuan dalam bentuk non litigasi atau di luar persidangan.
Fakta-fakta yang dikumpulkan para pengacara ini, akan diserahkan ke Bupati Gianyar, Made Mahayastra sebagai bahan pertimbangan membantu keluarga Suastawa.
Terkait siapa saja pengacara ini, mereka tak mau dipublikasikan.
“Kami bergerak secara non litigasi, karena di persidangan sudah ada pengacara resminya. Nanti fakta yang kami kumpulkan akan diserahkan ke pak bupati,” ujar seorang pengacara yang enggan namanya disebutkan.
Baca: Tasya Kamila Bagikan Cerita Jadi Seorang Ibu
Tak hanya pengacara, sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta serta DPRD Gianyar terpilih, I Nyoman Kandel mendatangi rumah Suastawa.