Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku menghabisi korban setelah hasrat nafsunya tidak tersalurkan.
Sebelumnya diberitakan potongan tubuh wanita ditemukan terpencar di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.
Ada enam bagian tubuh yang ditemukan, yakni dua tangan, dua kaki, kepala dan tubuh.
Meski kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah terungkap, identitas korban masih belum diketahui.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dimutilasi, Korban Dibunuh Karena Tidak Bisa Melayani Pelaku"