TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta memusnahkan ribuan barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat (prohibited items), Senin (20/5/2019).
Benda-benda yang disita dari para penumpang yang terdiri dari korek, benda tajam hingga powerbank dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan dalam tong.
Barang dilarang (prohibited items) merupakan barang bawaan yang ada pada penumpang dan bagasi kabin yang dilarang masuk pesawat udara.
Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan untuk prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dengan periode bulan Januari sampai dengan April 2019, yaitu sejumlah 2.779 buah," jelas Agus Pandu Purnama, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Pemusnahan barang dilarang sejumlah 2.779 buah tersebut terdiri dari 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau, obeng.
Kemudian yang masuk dalam dangerous goods korek gas dan korek kayu dengan total berjumlah 974 buah, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank. (Tribunjogja/Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Musnahkan 326 Powerbank Sitaan dari Penumpang