TRIBUNNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, menyetubuhi teman sekolahnya sendiri.
Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semua perbuatan pencabulan dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Indonesia 20-21 Mei 2019 Dampak Sirkulasi Siklonik
Baca: Ada Hal Bagus dari Persija Jelang Hadapi Barito Putera
Baca: Disebut Mirip Hotel, Mewahnya Kediaman Mama Rieta Jadi Sorotan, Raffi Ahmad : Mirip Rumah Iron Man
Baca: Diduga Akibat Korsleting, Kebakaran Terjadi di Plaza Kalibata
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.
"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.
IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.
Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun namun ia sampai saat ini masih menginjak di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.
IFD memacari NP pada 2018 lalu. Setelah berpacaran, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena dipaksa korban akhirnya tak kuasa.
Setelah beberapa bulan, NP hamil.
Saat dimintai pertanggung jawaban, IFD justru meminta supaya NP menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, saat dimintai pertanggung jawaban oleh orangtua korban, IFD mengatakan siap menikahi NP asalkan kemauannya dituruti, yakni dibelikan satu unit sepeda motor Ninja dan uang Rp 7 juta.
Ayah korban yang hanya buruh tani tak bisa memenuhi kemauan IFD.
Geram akan tingkah pelaku, akhirnya orangtua NP melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian.
Saat ini, NP yang masih duduk di sekolah setingkat SMA harus mengandung anak dari perbuatan IFD.
Usia kandungan NP saat ini sudah menginjak delapan bulan.
Peristiwa siswi dicabuli sampai hamil tujuh bulan berawal ketika korban berpacaran dengan terduga pelaku.
Hingga kemudian, gadis yang masih berusia 16 tahun itu, diketahui hamil.
Orangtua korban, A mengungkapkan, ia mengetahui putri sulungnya berbadan dua sekitar Maret 2019.
Saat itu, ia mengatakan, sang anak mengeluhkan sakit di bagian perut.
Saat ditanya, korban berkilah bahwa sakitnya itu akibat tumor yang dideritanya.
Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu, kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
"Saya tanya ke anak saya, siapa yang melakukan itu (persetubuhan). Kata anak saya, yang melakukan itu pacarnya (inisial IFD). Saya tanya lagi, tetap jawabnya, dia yang melakukan," kata orangtua korban.
Setelah itu, keluarga korban menemui keluarga IFD untuk membicarakan terkait persoalan anak mereka.
Saat pertemuan itu, keluarga korban tak mendapatkan jawaban pasti mengenai pertanggungjawaban terduga pelaku.
"Pernah dia (IFD) menelpon anak saya, dia bilang mau nikahin anak saya kalau keluarga saya menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dan satu unit motor Ninja."
"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IFD)," ujarnya.
Karena tak mendapatkan itikad baik dari IFD dan keluarganya, orangtua korban melaporkan peristiwa asusila yang menimpa anak mereka ke Polda Lampung.
Pihak Polda meminta korban membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.
"Sudah saya lanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saya disuruh membuat visum ke RSUD Demang Sepulau Raya, dan menyiapkan saksi," ujarnya.
Kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA), korban mengisahkan awal pertemuannya dengan IFD.
Mereka bertemu pertama kali pada November 2018.
Saat itu, korban berkenalan dengan IFD melalui teman sekolahnya.
Tak butuh waktu lama, IFD merayu korban untuk berpacaran.
Satu pekan kemudian, keduanya berhubungan intim layaknya suami istri.
Peristiwa serupa terjadi saat korban bermain ke rumah IFD.
Saat itu, rumah dalam kondisi sepi.
Awalnya, korban menolak.
Namun, IFD berdalih akan bertanggung jawab.
Satu bulan berlalu, korban telat datang bulan.
Kemudian menyampaikan hal tersebut kepada IFD.
Namun, korban malah disuruh untuk menggugurkan kandungannya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA di Lampung Tengah Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya