Namun, nyawa Ari Kongingi tak tertolong. "Korban meninggal dunia pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 Wita di rumah sakit," kata Kompol Ronny.
"Kami langsung mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya," ujar kapolsek.
Tersangka, kata kapolsek, akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga membuat orang lain tewas.
Hasil penyidikan Polsek Ratahan menyebutkan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa ini dipicu ketersinggungan atau sakit hati tersangka atas ucapan korban.
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ratahan," katanya. (Christian Wayongkere)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pria Berusia 52 Tahun Tebas Teman Sekampung hingga Tewas Gara-gara Ditanya Kapan Anaknya Menikah