News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Masalah Uang Receh, Majikan Siksa ART Hingga Tewas, Korban Sempat Tidak Diberi Makan 5 Hari

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan, TVL (51), saat diekspos di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/5/2019).

Budhi menuturkan, korban sudah bekerja di rumah pelaku di bilangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara selama 4 tahun.

Adpaun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ART-nya sudah terjadi secara intensif selama sebulan belakangan.

Tak hanya dianiaya, hak-hak lainnya yang seharusnya diterima korban ternyata juga tidak diberikan.

"Selama 4 tahun ini belum pernah diperbolehkan untuk pulang. Bahkan uang gajinya masih sering tersendat-sendat," kata Kapolres.

Korban dinyatakan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Senin dini hari.

 

Tak hanya luka lebam, dalam sebuah foto yang menampilkan kondisi terakhir korban, tampak tubuh korban sangat kurus.

Rambut korban juga tampak sudah dipangkas oleh pelaku.

Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.

Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini