Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yofhi Maki alias Yopi (34), warga Dusun III Depok Jaya Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang harus merasakan lebaran di sel Polda Sumut.
Ia diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 197,32 gram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menceritakan penangkapan berawal ketika petugas unit 1 Subdit 1 di bawah pimpinan Kompol Wilson Bugner F Pasaribu mendapat informasi seseorang yang bernama Black warga di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bisa menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, kata mantan Wakapolrestabes Medan, pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB petugas melakukan under cover buy dan menjumpai black untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 197 gram dengan harga Rp170 juta.
Setelah sepakat, sambung Tatan, dengan harga selanjutnya Black mengatakan kepada petugas transaksi dilakukan di Jalan Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Baca: Cuti Bersama Lebaran, Yuk Kunjungi 5 Tempat Wisata Instagramable di Kediri
"Petugas langsung mensepakati tempat pertemuan dan menuju ke lokasi,"ujar Tatan.
Sesampainya di sana, aku Tatan, yang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan rekan Black yang diketahui bernama Yofhi Mayki.
"Sekitar pukul 14.00 WIB tim kita bertemu dengan Yofhi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan Black,"terangnya.
Kemudian, aku Tatan, petugas menanyakan narkotika yang akan dibeli.
Lantas, sambung Tatan, Yofhi Mayki alias Yopi menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disepakati.
"Yopi kita tangkap karena sudah menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu,"katanya.
Setelah itu pihak unit 1 Subdit 1 di bawah pimpinan Kompol Wilson Bugner F Pasaribu langsung membawanya ke DitNarkoba Polda Sumut.
Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019, Totalnya Ada 11 Hari Terhitung Mulai 30 Mei 2019
"Terhadap Black masih dilakukan pencarian,"ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 197,32 gram dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky mengatakan dengan mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 197,32 gram, pihaknya berhasil menggalkan peredaran uang Bandar sebanyak Rp170 Juta.
Kita akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika jenis apapun itu. Kita perang terhadap narkoba,"ujarnya.
(akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Lakukan 'Transaksi' Ratusan Juta untuk Beli Sabusabu Yopi saat Bertransaksi Under Cover Buy