News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Empat Parpol di Kalbar Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Berikut Daftarnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra

Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.

Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.

"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.

Perwakilan dari Partai Bulan Bintang saat melaporkan sengketa pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penjelasan MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.

Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.

Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.

"Itu saja nanti permohonan yang harus diserahkan ke MK," kata Fajar Laksono di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Fajar menjelaskan, alat bukti itu mendukung permohonan gugatan.

Pihaknya akan melihat relevansi bukti apakah bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau hanya sekadar pelengkap saja dengan kualitas pembuktian yang rendah.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Intinya tidak banyak-banyakan bukti mentang-mentang buktinya sudah banyak kemudian kita sudah mempunyai bukti sekian banyak bukti, tetap saja ditolak. Tak bisa kalau kondisinya seperti itu. bukti yang kamu serahkan apa? yang relevan itu berapa dari sekian banyak itu," kata dia.

Dia menegaskan, alat bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian, termasuk apabila ada tudingan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jadi, tidak menjamin banyak bukti kemudian otomatis membuktikan dalil permohonan. Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil permohonan.

Misalnya kalau terjadi kecurangan itu dimana saja kan begitu di daerah mana saja di TPS mana saja oleh siapa itu kemudian harus bs membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini