Rikrik enggan menjawab perihal waktu pengajuan gugatan.
Menurutnya terkait rencana gugatan Pilpres ke MK akan diumumkan secara resmi oleh Prabowo-Sandiaga.
"Nanti pasti ada pengumuman resminya nanti," katanya.
Penjelasan MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pengajuan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk pemilihan presiden (pilpres) dapat diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden ataupun penasihat hukum yang ditunjuk mewakili paslon capres-cawapres.
Fajar menjelaskan, pasangan capres-cawapres yang akan mengajukan permohonan PHPU harus membawa alat bukti terkait.
Pemohon juga harus menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti.
"Itu saja nanti permohonan yang harus diserahkan ke MK," kata Fajar Laksono di kantor MK, Kamis (23/5/2019).
Fajar menjelaskan, alat bukti itu mendukung permohonan gugatan.
Pihaknya akan melihat relevansi bukti apakah bisa menguatkan dalil permohonan pemohon itu atau hanya sekadar pelengkap saja dengan kualitas pembuktian yang rendah.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti mentang-mentang buktinya sudah banyak kemudian kita sudah mempunyai bukti sekian banyak bukti, tetap saja ditolak. Tak bisa kalau kondisinya seperti itu. bukti yang kamu serahkan apa? yang relevan itu berapa dari sekian banyak itu," kata dia.
Dia menegaskan, alat bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian, termasuk apabila ada tudingan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Jadi, tidak menjamin banyak bukti kemudian otomatis membuktikan dalil permohonan. Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil permohonan.
Misalnya kalau terjadi kecurangan itu dimana saja kan begitu di daerah mana saja di TPS mana saja oleh siapa itu kemudian harus bs membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan," ujarnya.