TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Dengan wajah tertunduk, RL (38) diangkut dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanahlaut.
RL yang sudah menjadi DPO sejak enam tahun lalu akhirnya berhasil dibekuk di tempat pelariannya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Warga Desa Atu-atu, Kecamatan Pelaihari tersebut merupakan terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.
RL adalah seorang ibu rumah tangga yang mengaku memiliki tanah seluas 20 ribu meter persegi di Desa Pandasansari.
Baca: Beredar Pesan Berantai, Prabowo Pimpin Demo Besar-besaran Setelah Shalat Jumat, Ini Penjelasan BPN
Ia bekerjasama dengan kepala Desa Pandasansari dengan membuat surat sporadik lengkap dengan tanda tangan RT sebagai saksi.
Diputuskan tanah akan dijual seharga Rp 250 juta. Oleh pihak ketiga atau makelar tanah dijual kembali dengan harga Rp 330 juta.
Namun ternyata diketahui bahwa tanah milik Hj Aisyah yang memiliki sertifikat tanah dengan tahun yang jauh lebih tua dibanding milik terdakwa RL.
RL yang melarikan diri dengan tinggal di Jakarta dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanahlaut tanpa perlawanan.
Ia dikenakan hukuman 10 bulan penjara.
Kajari Tanahlaut, Rahman kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (24/5/2019) mengatakan pihaknya memperoleh data keberadaan terdakwa atas kerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung.
"Kita minta bantuan untuk melakukan pencarian terpidana, kemudian diketahui keberadaannya," ujarnya.
Sebelumnya kasus yang sudah dimulai di 2013 lalu ini tertunda penahanannya karena terpidana tak berada di tempat saat akan dilakukan eksekusi.
Setelah tiba di Tanahlaut dari bandara, terpidana RL pun langsung dicek kesehatannya untuk dilakukan penahanan. (Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Buron Enam Tahun, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap di Jakarta, Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah