News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Polres Garut Bongkar Prostitusi Online, Tarifnya Hingga Rp 1 Juta, Ada yang Masih di Bawah Umur

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT- Polres Garut membongkar praktik prostitusi via online. Para tersangka pekerja seks komersial ( PSK ) ditawarkan dan dipesan melalui aplikasi pesan online.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mapaseng mengatakan, pihaknya menemukan indikasi jual beli atau transaksi online.

Para tersangka yang menjadi muncikari menawarkan PSK melalui aplikasi MiChat.

"Setelah bertransaksi, lelaki yang memesan diminta untuk datang ke Hotel Candra Kirana di Cipanas. Di sana muncikari sudah menyediakan wanitanya," ujar AKBP Budi Satria Wigunadi Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Pihaknya pun menggerebek prostitusi tersebut pada Jumat (24/5/2019) malam. Ada lima pria hidung belang dan tujuh PSK yang dibawa ke Mapolres Garut.

Dua orang dijadikan tersangka yakni TA dan SA. Perannya masing-masing sebagai muncikari dan kurir.

Keduanya merupakan warga Kota Bandung sedangkan para korban atau PSK berasal dari Bandung dan satu orang dari Garut.

"Lelaki yang pesannya juga berasal dari Bandung. Alasan mereka katanya sedang liburan ke Garut," katanya.

Pengakuan para korban dan muncikari, aksi prostitusi yang dijalankan di bulan Ramadan karena terdorong kebutuhan.

Para tersangka dan korban sudah beberapa hari tinggal di hotel tersebut.

"Kalau operasionalnya sudah lebih dari satu tahun. Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Kasus Di Berbagai Daerah Hingga ke Vanessa Angel

Kasus prostitusi online hampir terjadi disemuah dari. Hampir semua daerah di Indonesia pernah membongkar kasus prostitusi online.

Hanya saja kasus prostitusi online yang paling menyita perhatian masyarakat bekalangan ini adalah kasus yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel.

Banyak hal menarik dari kasus Vanessa Angel. Mulai dari sosoknya, kejanggalan-kenjanggalan sampai penetapannya sebagai tersangka.

Ada yang berbeda dari penampilan Vanessa Angel saat menjalani sidang lanjutan kasus prostitusi online di PN Surabaya, Selasa (14/5/2019). Kali ini, Vanessa Angel terlihat mengenakan jilbab. (kolase/dok Surya)

Rata-rata, PSK-nya hanya sebagai korban, sehingga tidak dijerat hukum. Hanya  mucikarinya saja yang dijerat hukum. 

Sementara untuk kasus Vanessa Angel, ia ditetapkan sebagai tersangka, di tahan dan saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasus Vanessa Angel

Fakta terbaru kasus prostitusi online yang menjerat artis FTV, Vanessa Angel. Kali ini pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik menilai dakwaan yang ditunjukan kepada kliennya terdapat suatu kejanggalan.

Dakwaan itu disampaikan saat sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (27/4/2019), di antaranya isi percakapan Whatsapp Vanessa Angel dengan sang mucikari.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut sederet fakta baru kasus prostitusi online Vanessa Angel.

1. Kejanggalan Dakwaan

Menurut Abdul Malik, ada kejanggalan dalam dakwaan yang diberikan pada kliennya.

"Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tau dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang."

Baca: 7500 Orang Ini Buktikan Sangat Mudah Sehatkan Tubuh dan Jiwa

Baca: Pengamat: Pihak yang Tak Puas Hasil Pemilu Sebaiknya Tempuh Jalur Konstitusional

Baca: Jelang Akad Nikah, Ammar Zoni Tegang dan Wajahnya Jadi Sorotan Kamera

"Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada majelis supaya Vanessa dibebaskan," bebernya, Rabu, (24/4/2019).

2. Sebut Sejumlah Nama

Vanessa Angel Saat Berjoget Bersama Dalam Acara Fashion Show Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM)

Dalam percakapan Vanessa Angel dan sang mucikari, ada sejumlah nama yang disebutkan, seperti Endang Suhartini, Tentri Novanda, Rian Subroto dan lainnya.

Untuk Rian Subroto, kejaksaan sudah menetapkan status buron.

Selain itu, tim pengacara Vanessa Angel juga mengadakan sayembara untuk mencari tahu keberadaan Rian Subroto.

3. Harapan Pengacara Vanessa Angel

Abdul Malik berharap seluruh nama yang ada dalam dakwaan itu bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami minta polisi jangan main-main masalah ini, kalau vanessa ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu.

Jadi kami ini tidak mau berita ini hoax, kami tidak mau polisi memberikan keterangan yang palsu.

Karena ingat, dia ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia begini saya pastikan orang-orang tidak mengikuti prosedur hukum uni akan mendapat laknat," tambah Malik.

4. Sayembara Umroh

Tim kuasa hukum Vanessa Angel menggelar sayembara untuk mencari sosok Rian Subroto yang disebut-sebut sebagai pengguna 'jasa' Vanessa Angel saat ditangkap di Hotel Vasa Surabaya.

Malik, dia pun mendorong kepolisian agar memampang foto Rian di media massa agar semua masyarakat tahu, bagaimana sosok Rian ini.

"Polisi harus serius mencari Rian, karena ini menyangkut nasib 5 orang yang sudah menjadi terdakwa.

Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini, Rian ini harus ketemu," tambahnya.

Masih kata Malik, bila tidak ditemukan maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.

Baca: Sukses Diujicoba di Jawa Timur, FDR Luncurkan Dua Seri Ban Radial untuk Harian dan Balapan

Baca: Jelang Akad Nikah, Ammar Zoni Tegang dan Wajahnya Jadi Sorotan Kamera

Baca: Tuntutan Balapan Era Masa Kini Buat Valentino Rossi Harus Dapat Poin

"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.

Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu.

"Ya nggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya. (Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA TERBARU Kasus Prostitusi Vanessa Angel, Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan sampai Bikin Sayembara

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Garut Bongkar Prostitusi Online via MiChat, Tarif Hingga Rp 1 Juta, Pesanan Dibawa ke Cipanas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini