Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pembatasan media sosial oleh pemerintah membuat akses warga untuk berselancar terganggu.
Alternatifnya, banyak yang memakai aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar lancar bermedia sosial.
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo.
Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Dampak dari penggunaan VPN dirasakan oleh Mimin (34), warga Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota.
Baca: Ungguh Foto Kenakan Daster Saat Temani Sang Putri Tidur, Ayu Ting Ting: Enak Bangat, Nak
Uang miliknya yang disimpan di salah satu bank raib setelah Mimin menggunakan VPN di ponselnya.
"Di HP memang ada aplikasi m-banking. Waktu whatsapp down, saya disaranin download VPN sama teman. Ya saya instal saja biar bisa lancar pakai WA," kata Mimin, Jumat (24/5/2019).
Saat hendak memeriksa saldo melalui m-banking, uang di rekeningnya ludes. Total ada Rp 2,7 juta uang Mimin yang hilang.
"Padahal saya tidak transaksi di m-banking. Hanya cek saldo saja. Tapi pas dicek sudah kosong uangnya," katanya.
Ia lalu melapor ke pihak bank untuk menanyakan uangnya yang tiba-tiba hilang. Dari keterangan pihak bank, mimin jadi orang ketujuh yang melaporkan hal serupa.
"Kasusnya sama pakai VPN terus buka m-banking. Saldonya sampai habis," ucapnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang menggunakan VPN untuk berhati-hati. Lebih baik mencopot aplikasi tersebut ketimbang data pribadi tersedot.
Benarkah VPN Berbahaya?