"Saya dibilang binatang, enggak jelas atau apalah, jadi saya marah, langsung ambil batu itu.
Saya khilaf karena perkataan korban," ungkapya.
Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancman penjara selama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Ita alias Iwan Effendi (56) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka tusuk sempat membuat gempar warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (17/2/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan tewas oleh Andi Putra Wijaya (36) yang tak lain adalah keponakan Ita.
Saat itu, Andi diminta oleh ibunya untuk menghubungi pamannya tersebut.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Masnoni mengatakan, pihaknya menduga pembunuh Ita alias Iwan Effendi,waria yang ditemukan tewas di Palembang, Sumatera Selatan, mencuri barang milik korban.
Masnoni mengatakan, di lokasi kejadian yang berada di kediamannya korban, polisi tidak menemukan dua ponsel serta dompet milik korban.
"Handphone dan barang berharga korban juga hilang," ujar Masnoni saat ditemui di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (19/2/2019).
Masnoni mengatakan, dari keterangan sejumlah teman korban, Ita baru menerima bantuan Rp 7 juta untuk organisasi mereka.
Korban merupakan Ketua Waria Palembang.
Masnoni menduga, pelaku pembunuhan terhadap Ita merupakan teman dekatnya sendiri yang ingin menguasai harta korban.
Ita ditemukan tewas di tempat tinggalnya di Rumah Susun (Rusun) Blok 12, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/2/2019).
Andi (36), keponakan korban mengatakan, ia pertama kali menemukan Ita tewas di salon yang merupakan kediaman korban. Ketika ditemukan, kondisi Ita telah mulai membusuk.