Visa kemudian lemas tak berdaya dan diduga meninggal dunia.
Baca: Pembunuhan Jihan Nur Shofia Dilakukan secara Spontan
Baca: Awalnya Dijerat Pasal Perusakan Korban Mutilasi Malang, Kini Sugeng Kena Pasal Pembunuhan
Sang anak sempat melerai
Dikatakan oleh AKBP Wahyu Sri Bintoro, saat Lutfi dan Visa terlibat cekcok, sang anak sempat berteriak meminta sang ayah menyudahi perbuatannya.
"Saat keduanya beradu mulut, dua anaknya berteriak, sudah Pa, sudah Pa, kasihan Mama, sambil memegangi baju ayahnya," jelasnya.
Setelah mendapati sang istri meninggal, Lutfi mengajak dua anaknya menuju ke rumah saudara di Surabaya.
Lutfi menyerahkan diri
Lutfi yang juga menjadi pelaku pembunuhan sang istri kemudian menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo.
Lutfi mengakui perbuatannya dan mengaku kesal atas perlakuan Visa yang dianggapnya berlebihan.
Kini Lutfi dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-selamanya penjara 15 tahun," pungkasnya.
Setelah proses rekonstruksi, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah telepon yang rusak dibanting dan tas hitam berisi baju kerja Lutfi yang sobek.
Sementara itu, jenazah Visa diautopsi di RSUD Ibnu Sina.
(Tribunnews.com/Miftah/Surya.co.id)