TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sempat bersepekat ingin damai, kasus Audrey Pontianak yang merupakan siswi SMP kembali memanas.
Kedua belah pihak, antara Audrey dan 3 orang pelaku yang merupakan pelajar SMA ini harus kembali berhadapan dengan hukum.
Pernyataan damai pernah dilontarkan kedua belah pihak pada 23 Mei 2019 yang mencakup beberapa point' kesepakatan.
Proses damai tersebut rencananya akan dikuatkan dengan penandatangan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak.
Namum saat di hari H, ternyata kedua belak pihak malah kembali tak sepakat dan akhirnya tahap Diversi di Pengadilan menemui jalan buntu.
Sehingga perkara ini pun berlanjut pada proses persidangan.
Komisioner KPAID Kalbar Alik R Rosyad mengungkapkan sebenarnya di tanggal 14 Mei para pihak sepakat ada perdamaian dengan permintaan dari keluarga korban dengan beberapa point yakni.
1. Permintaaan maaf keluarga pelaku di 4 media cetak dan 4 media elektronik selama 3 hari berturut - turut.
2. Keluarga pelaku mendatangi keluarga korban untuk Bersilaturahim.
3. Pemantauan program Pelayanan Masyarakat di Bapas.