TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Lutfi Dwi Herianto (33) ditetapkan sebagai tersangka, usai nekat mengakhiri nyawa istrinya Visa Wuri Ermadani (32) dengan cara mencekik dan menutup bantal (suami bunuh istri).
Kasus suami bunuh istri ini diduga disebabkan oleh motif asmara.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan awalnya Visa sempat mendatangi lokasi tempat kerja suaminya, di salah satu Bank swasta di Surabaya.
"Indikasi istrinya ini cemburu," ujar Wahyu saat ditemui di kamar mayat RSUD Ibnu Sina, Senin (27/5/2019).
Pada Sabtu (25/5) pukul 22.00 WIB, Visa mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.
"Saat itu dia mendapati suami yang sedang menelpon dengan orang yang diduga adalah itu selingkuhannya," katanya.
Baca: Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
Baca: Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar yang Kuliah di PTN Surabaya ini Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri
Akhirnya mereka cekcok di tempat suaminya, tidak hanya adu mulut bahkan saling tarik menarik baju.
Sambil menangis, Visa memantapkan diri untuk menginap di tempat kerja suaminya itu.
Pukul 03.00 WIB, Visa menelepon rekan kerja suaminya agar segera dikeluarkan dari tempatnya bekerja.
Dua jam kemudian, sangking kesalnya Visa sempat merusak motor milik suaminya yang terparkir.