Dia mengatakan pelaku diupah perusahaan tersebut per bulan.
"Pelaku dibayar menggunakan dollar, per bulan ia diberikan upah 300 dollar," jelasnya.
Sejak 2015
Menurut Eka, dari pengakuan tersangka, ZB telah menggeluti bisnis ini sejak 2015.
Pada awalnya, tersangka mempromosikan liquid dari Tiongkok.
Terkait kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa botol liquid berisikan cannabidiol.
Eka juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka ZB mengaku tidak mengetahui bahwa liquid yang dipromosikannya mengandung narkotika.
"Nggak tahu saya, Pak," ujarnya singkat.