News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diganjar 15 Tahun Penjara Setelah Habisi Seorang Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Banding

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Arianto mantan Kades Sialang Godang bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam kasus pembunuhan aktivis Daud Hadi, Rabu (24/4/2019) sore

Terdakwa Syafri merupakan eksekutor atau pelaku yang menghabisi nyawa korban bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Terdakwa Syafri melancarkan aksinya atas perintah dari terdakwa Temi Supriadi, mantan Sekdes Sialang Godang, dengan bayaran Rp 10 juta perorang.

Sedangkan perintah Temi kepada Syafri atas instruksi mantan Kades Sialang Godang, Arianto yang juga sebagai terdakwa.

Marthalius menjelaskan, adapun tuntutan terhadap terdakwa Syafri yakni hukuman penjara selama 15 tahun.

Demikian juga dengan terdakwa Temi Supriadi yang mendapat tuntutan hukuman 15 tahun.

Pertimbangan jaksa, Temi dan Syafri mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Serta membantu penegak hukum dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Arianto.

Sedangkan terdakwa Arianto dituntut 17 tahun penjara lantaran tidak mau mengakui sebagao otak pelaku pembunuhan Daud Hadi.

Padahal segala bukti dan keterangan serta fakta persidangan sudah mengarah ke dirinya. (Johanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Pembunuhan Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Riau Ajukan Banding Saat Divonis 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini