Terdakwa Syafri merupakan eksekutor atau pelaku yang menghabisi nyawa korban bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.
Terdakwa Syafri melancarkan aksinya atas perintah dari terdakwa Temi Supriadi, mantan Sekdes Sialang Godang, dengan bayaran Rp 10 juta perorang.
Sedangkan perintah Temi kepada Syafri atas instruksi mantan Kades Sialang Godang, Arianto yang juga sebagai terdakwa.
Marthalius menjelaskan, adapun tuntutan terhadap terdakwa Syafri yakni hukuman penjara selama 15 tahun.
Demikian juga dengan terdakwa Temi Supriadi yang mendapat tuntutan hukuman 15 tahun.
Pertimbangan jaksa, Temi dan Syafri mengakui perbuatannya dan kesalahannya.
Serta membantu penegak hukum dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Arianto.
Sedangkan terdakwa Arianto dituntut 17 tahun penjara lantaran tidak mau mengakui sebagao otak pelaku pembunuhan Daud Hadi.
Padahal segala bukti dan keterangan serta fakta persidangan sudah mengarah ke dirinya. (Johanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kasus Pembunuhan Aktivis, Mantan Kades di Pelalawan Riau Ajukan Banding Saat Divonis 15 Tahun