Permintaan maaf itu ditolak oleh istrinya sambil menendang tersangka pada bagian pinggang sampai jatuh ke lantai.
Kemudian pada adegan ke delapan, tersangka berdiri dan mendorong korban ke tempat tidur.
Selanjutnya, adegan ke sembilan, tersangka mencekik leher korban menggunakan tangan kanan.
Tersangka lalu mencekik leher istrinya, kedua anaknya berusaha mencegah tapi tersangka tidak menghiraukan.
Sampai adegan sebelas, tersangka memastikan istrinya masih hidup atau sudah meninggal sambil memeriksa detak bagian jantung. Ternyata istrinya hanya pingsan.
Baca: Sandiaga Bingung, Manifes Pesawat Prabowo Subianto Bisa Beredar di Publik
Pada adegan dua belas, karena istrinya masih hidup, tersangka kembali menekan leher dengan kepalan tangan kanan.
Sementara tangan sebelah kiri digunakan untuk menjepit hidung korban.
Sampai adegen tiga belas, istri tersangka sudah meninggal dengan kondisi mulut mengeluarkan darah, detak jantung berhenti dan tubuhnya terasa dingin.
Adegan ke empat belas, tersangka bersama kedua anaknya di ruang tamu.
Kemudian pada adegan ke lima belas tersangka membonceng kedua anaknya ke rumah saudara di Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Joko Suprianto mengatakan, dari rekonstruksi tersebut tidak ada perubahan dari keterangan tersangka.
"Hanya sebagian keterangan yang direvisi. Yaitu saat mencekik istrinya. Saat itu ternyata istrinya memakai pakaian daster," kata Joko.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik Polsek Driyorejo menghadirkan Kasi Pidum Edrus dan Jaksa Febrian Dirgantara.
Selama rekontruksi tersebut, tersangka mengaku menyesal sudah membunuh istri sendiri.