News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Begal di Indramayu Todong Korbannya dengan Pistol dan Parang Lalu Curi Sepeda Motor

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat konferensi pers di Polres Indramayu, Jumat (31/5/2019).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - 4 orang begal diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sebelumnya beraksi, Selasa (14/5/2019).

Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial, END, KKL, YYP, dan SNJ.

Mereka ditangkap di tempat berbeda, satu di antaranya di Jalan Bencirong, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca: Pengakuan N, Terpengaruh Alkohol saat Siram Putri Angkatnya Pakai Air Panas Hingga Mengaku Khilaf

"Sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2019 juga di wilayah Kandanghaur telah terjadi kasus pencurian dan kekerasan dengan korban bernama Bapak Dedi," ujar AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat konferensi pers di Polres Indramayu, Jumat (31/5/2019).

Kapolres menambahkan, pada saat mengendarai sepeda motornya seorang diri, korban dipepet 3 sepeda motor di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Baca: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul FItri 2019, Cocok Untuk Kirim ke Teman & Update Status di Sosmed

Korban didempet dari depan dan belakang.

Menurutnya, seorang pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban hingga motor korban berhenti.

Tiga pelaku lainnya mengancam korban dengan cara menodongkan senjata tajam jenis parang dan juga menodongkan sebuah pistol.

Ia menambahkan, ada juga yang menendang korban dari belakang.

Baca: Berharap Segera Terjadi Pertemuan Jokowi Dengan Prabowo, Moeldoko Bilang Tak Lama Lagi

"Setelah itu para pelaku langsung menganiaya korban dan mengambil kendaraan milik korban," ujar dia.

Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu juga mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru, serta tiga bilah pedang atau golok.

"Golok inilah yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama yaitu 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 4 Begal di Indramayu Ditangkap Polisi, Todongkan Pistol dan Parang Kemudian Rampas Motor Korban 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini